
Conspicuity untuk Truk dan Kereta Gandengan/Tempelan
Dapatkan visibilitas yang Anda butuhkan dan penuhi regulasi dengan penanda truk dan kereta gandengan/tempelan dari 3M. Sejak Juli 2011, regulasi ECE104 mewajibkan semua kendaraan barang berat (HVGs) lebih dari 7.5 ton dan trailer lebih dari 3.5 ton memasang penanda retro reflektif. Kementrian Perhubungan Indonesia, melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 telah mengumumkan persyaratan kendaraan bermotor, termasuk bus, truk, dan kereta
gandengan/tempelan yang harus dilengkapi dengan stiker conspicuity sesuai UN ECE140 mulai dari 1 Mei 2019.
Produk ini mudah dipasang dan memiliki perekat yang sensitif terhadap tekanan dengan liner yang mudah dilepas. Penanda ini membantu meningkatkan visibilitas kendaraan anda siang atau malam dalam segala cuaca.