Stiker Reflektif adalah produk keamanan lalu lintas yang penting. Di pakai untuk berbagai jenis Rambu Lalu Lintas, marka jalan, delineator sampai juga kendaraan besar, produk ini mencakup kategori yang luas.
Tujuan utama stiker reflektif ini adalah meningkatkan visibilitas dan keamanan Lalu Lintas di kondisi gelap atau rendah cahaya. Karena itu, sangat pentingnya untuk memakai stiker reflektif yang mempunyai sertifikasi dan mutu yang terjamin di seluruh dunia.
Stiker Reflektif dari 3M memiliki sertifikasi ASTM-D 4956, yang dianuti sebagai standar mendunia.
Sesuai standar ASTM-D 4956, stiker reflektif di kategorikan dalam beberapa tipe. Tipe yang umum di adopsi pemerintah mendunia adalah Tipe 1/I (Engineering Grade Prismatic, EGP) Tipe 4/ IV (High Intensity Prismatic, HIP) dan Tipe 11/XI (Diamond Grade 3, DG3).
Tipe 1 adalah standar reflektif yang paling ekonomis yang tetap memiliki standar ASTM.
Tipe 4 adalah standar reflektif paling umum di seluruh dunia karena perbandingan performa lawan harga yang paling optimal.
Tipe 11 adalah standar reflektif terbaru dan tertinggi di dunia. Menawarkan nilai reflektifitas yang lebih tinggi dari segala sudut daripada Tipe 4, ini adalah puncak teknologi keamanan.
Stiker Reflektif adalah produk keamanan lalu lintas yang penting. Di pakai untuk berbagai jenis Rambu Lalu Lintas, marka jalan, delineator sampai juga kendaraan besar, produk ini mencakup kategori yang luas.
Tujuan utama stiker reflektif ini adalah meningkatkan visibilitas dan keamanan Lalu Lintas di kondisi gelap atau rendah cahaya. Karena itu, sangat pentingnya untuk memakai stiker reflektif yang mempunyai sertifikasi dan mutu yang terjamin di seluruh dunia.
Flexible Median Marker revolusioner dari 3M memiliki kombinasi material super dengan lembar retro-reflektif visibilitas tinggi untuk membuat median lebih terlihat di berbagai kondisi jalan.
Dapatkan visibilitas yang Anda butuhkan dan penuhi regulasi dengan penanda truk dan kereta gandengan/tempelan dari 3M. Sejak Juli 2011, regulasi ECE104 mewajibkan semua kendaraan barang berat (HVGs) lebih dari 7.5 ton dan trailer lebih dari 3.5 ton memasang penanda retro reflektif. Kementrian Perhubungan Indonesia, melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 telah mengumumkan persyaratan kendaraan bermotor, termasuk bus, truk, dan kereta gandengan/tempelan yang harus dilengkapi dengan stiker conspicuity sesuai UN ECE140 mulai dari 1 Mei 2019.
KIWALITE SAFETY GRADE #9000 SERIES
Tersedia dalam berbagai macam warna
Ditujukan untuk Cutting stiker dan rambu Swasta ; Komplek perumahan/ perkantoran, Gedung, Kawasan pergudangan/pabrik, dll.
Dapat ditempel pada permukaan yang melengkung dengan lembut.
Daya Tahan : 2-3 Tahun
Ukuran : 60cm x 45,5m
120cm x 45,5m
Stiker Reflektif adalah produk keamanan lalu lintas yang penting. Di pakai untuk berbagai jenis Rambu Lalu Lintas, marka jalan, delineator sampai juga kendaraan besar, produk ini mencakup kategori yang luas.
KIWALITE SAFETY GRADE #9000 SERIES
Cutting stiker dan rambu Swasta ; Komplek perumahan/perkantoran, Gedung, Kawasan pergudangan/pabrik, dll.
Dapat ditempel pada permukaan yang melengkung dengan lembut.
Flexible Median Marker revolusioner dari 3M memiliki kombinasi material super dengan lembar retro-reflektif visibilitas tinggi untuk membuat median lebih terlihat di berbagai kondisi jalan.
Dapatkan visibilitas yang Anda butuhkan dan penuhi regulasi dengan penanda truk dan kereta gandengan/tempelan dari 3M. Sejak Juli 2011, regulasi ECE104 mewajibkan semua kendaraan barang berat (HVGs) lebih dari 7.5 ton dan trailer lebih dari 3.5 ton memasang penanda retro reflektif.